Persyaratan Umum Wajib dipenuhi untuk semua Jalur
Dokumen Persyaratan Umum
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
Persyaratan Khusus (Wajib dipenuhi untuk jalur yang dipilih)
Baik persyarataan umum maupun khusus, berupa dokumen asli yang dipindai (scan) dan diunggah (upload) ke website PPDB pada pendaftaran daring, atau diperlihatkan aslinya kepada panitia PPDB jika terkendala
a. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) ; Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun,
b. Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan :
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah;
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia;
- Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai;
- Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
- Ketentuan nomor 1) sampai dengan 5) hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024,tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);
Tahap 1 Jalur Zonasi dan Afirmasi KETM (tanggal 3 s.d. Juni 2024)
Tahap 2 Jalur Afirmasi PDBK, PTOG/AG dan Prestasi (tanggal 24 s.d. 28 Juni 2024)
0 Komentar
Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!