SMA Negeri 4 Bekasi Official Site

Visi Misi Sekolah
Jl. Cemara Permai Perumahan Harapan Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi 17124
Phone: (021) 8848720   |   Email: [email protected]   |   Website: www.sman4bekasi.sch.id
Detail BERITA

Pelaksanaan PPDB 2019 di Jabar ditetapkan melalui Peraturan Gubernur No.16 Tahun 2019 tentang Pedoman PPDB SMA/SMK Sederajat di Jawa Barat.

Pelaksanaan PPDB 2019 di Jabar ditetapkan melalui Peraturan Gubernur No.16 Tahun 2019 tentang Pedoman PPDB SMA/SMK Sederajat di Jawa Barat.

08 Mei 2019 admin Dibaca : 1975 Kali

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jawa Barat (Jabar) akan merujuk pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA,SMK serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. 

Dalam hal ini, PPDB di Jabar ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jabar. PPDB di Jabar diselenggarakan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses  layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jabar.

Pelaksanaan PPDB merupakan kewenangan sekolah. Untuk efisiensi perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyampaikan arahan bahwa PPDB di Jabar harus memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat agar terhindar dari praktik-praktik kecurangan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan.

Adapun persyaratan PPDB saat ini, calon peserta didik diberi kesempatan memilih salah satu dari 3 jalur yang disediakan, yaitu:

 1) Jalur Zonasi dengan kuota 90%, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75%). Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20% dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15%).

2) Jalur Prestasi dengan kuota 5%, dapat melalui prestasi UN atau non-UN. 

3) Jalur Perpindahan orang tua dengan kuota 5%, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik.

Sedangkan PPDB SMA kali ini berbasis zonasi. Penentuan zonasi berasal dari usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan melalui Pergub. Diharapkan calon peserta didik dapat mengenali zona sesuai domisili tempat tinggalnya. 

Sedangkan untuk PPDB SMK, saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu dan tidak menggunakan sistem zonasi. 

Berikut tanggal penting pelaksanaan PPDB: 

Penetapan zonasi pada 24 April 2019 

Sosialisasi PPDB mulai 1 Mei - 16 Juni 2019

Pendaftaran pada 17 – 22 Juni 2019

Verifikasi /uji kompetensi pada  24 – 26 Juni 2019

Pengumuman hasil seleksi tanggal 29 Juni 2019 

Daftar ulang 1 – 2 Juli 2019

Awal tahun pelajaran 2019/2020 pada 15 Juli 2019 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 16 – 18 Juli 2019

PPDB dilakukan secara daring melalui aplikasi PPDB berbasis web. Calon peserta didik yang akan mendaftar dapat melalui sekolah yang dituju dan mengikuti mekanisme serta persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi melalui daring tersebut, akan diserahkan kepada sekolah untuk ditetapkan oleh sekolah masing-masing.




KOMENTAR

BERITA LAINNYA

» Indeks

SAMBUTAN KEPALA SEKOLAH

image Era globalisasi dengan segala implikasinya menjadi salah satu pemicu cepatnya perubahan yang terjadi pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan bila tidak ada upaya sungguh-s...

Detail

SMAN 4 BEKASI VOTES

Apakah setuju jika web di Update terus?




Lihat Hasil

BANNER


KATEGORI



YAHOO MESSANGER

\